Alat perangkat keras yang umum digunakan

1.Obeng
Alat yang digunakan untuk memutar sekrup untuk memaksanya masuk ke tempatnya, biasanya dengan kepala berbentuk baji tipis yang dapat dimasukkan ke dalam slot atau lekukan kepala sekrup-juga dikenal sebagai "obeng".

1671616462749
2.kunci
Perkakas tangan yang menggunakan prinsip pengungkit untuk memuntir baut, sekrup, mur, dan pengencang berulir lainnya untuk menahan bukaan atau rangkaian lubang baut atau mur. Kunci pas biasanya dibuat dengan penjepit pada salah satu atau kedua ujung shank untuk terapkan gaya eksternal ke betis untuk memutar baut atau mur untuk menahan bukaan atau soket baut atau mur. Saat digunakan, gaya eksternal diterapkan ke betis sepanjang arah putaran ulir untuk memutar baut atau mur .

1671616537103

3.Palu
Ini adalah alat yang mengalahkan objek untuk memindahkan atau merusaknya. Paling sering digunakan untuk mengetuk paku, memperbaiki atau menjatuhkan objek. Palu datang dalam berbagai bentuk, bentuk yang umum adalah pegangan dan bagian atas. Satu sisi bagian atas berbentuk pipih untuk perkusi, dan sisi lainnya berupa palu. Bentuk kepala palu bisa seperti tanduk domba atau bentuk baji, dan fungsinya untuk mencabut paku. Ada juga yang berkepala bulatPalukepala.
4. Tes pena
Juga dikenal sebagai pena pengukur listrik, disebut sebagai "pena listrik".Ini adalah alat tukang listrik yang digunakan untuk menguji apakah ada listrik di kabel.Ada gelembung neon di badan pena.Jika gelembung neon memancarkan cahaya selama pengujian, itu berarti kabel tersebut memiliki listrik, atau itu adalah kabel api dari bagian tersebut. Ujung pena, ujung, dan ujung pena uji terbuat dari bahan logam, dan tempat pena dibuat dari bahan isolasi. Saat menggunakan pena uji, Anda harus menyentuh bagian logam di ujung pena uji dengan tangan Anda.Jika tidak, karena benda yang diisi, pena uji, tubuh manusia dan bumi tidak membentuk sirkuit, gelembung neon di pena uji tidak akan memancarkan cahaya, menyebabkan kesalahan penilaian bahwa benda yang diisi tidak diisi.


Waktu posting: Des-21-2022